Example 468x60
AdvetorialDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

Pembayaran Gaji 13 ASN di Sarolangun Menunggu Dukungan Dana Pusat

918
×

Pembayaran Gaji 13 ASN di Sarolangun Menunggu Dukungan Dana Pusat

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Menanggapi beragam informasi yang beredar serta keresahan pegawai, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, S.E., memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran Gaji ke‑13 bagi ASN dan PPPK. Keterangan ini disampaikan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2026)

Maria menjelaskan, terdapat kesalahpahaman terkait penganggaran gaji tambahan tersebut. Pada tahun 2025, pemerintah daerah memang menyusun rencana pembiayaan hingga 14 kali gaji. Namun, saat perayaan Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) disalurkan menggunakan pos anggaran Gaji ke‑13 karena jatuh di awal tahun. Akibatnya, sisa anggaran yang ada telah terpakai, sehingga Gaji ke‑13 belum dapat dibebankan dari anggaran daerah yang tersedia saat ini.

“Jika nanti ada kekurangan pembayaran atau dana tambahan dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah, prioritas utama kami adalah menyalurkan Gaji ke‑13 tersebut. Pimpinan daerah juga telah berkomitmen untuk hal itu,” tegasnya.

Kebutuhan dana untuk pembayaran itu diperkirakan mencapai sekitar Rp37 miliar. Kendati demikian, waktu pencairan belum dapat dipastikan sepenuhnya karena sangat bergantung pada ketersediaan dan waktu penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Pihaknya juga mengungkapkan beban keuangan daerah kini sangat berat. Sesuai ketentuan, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, setelah pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK, persentase belanja pegawai di Sarolangun melonjak hingga 46,7 persen dan sempat mendekati 50 persen.

“Kondisi serupa hampir dialami seluruh daerah di Indonesia, hanya sekitar sembilan daerah yang masih berada di batas wajar. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian PAN‑RB, namun pengangkatan PPPK adalah kewajiban peraturan yang harus dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan beban belanja khusus gaji PPPK saja lanjut Hj.Maria Susanti, menembus lebih dari Rp250 miliar, sehingga membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit.

“Nilai gaji tidak dapat diturunkan karena sudah diatur Peraturan Pemerintah, sehingga langkah yang diambil sementara adalah menunda pembayaran Gaji ke‑13 hingga kondisi membaik atau ada dukungan dana tambahan dari pusat.,”Ucapnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *