JAMBI – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memfasilitasi penyerahan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Batanghari.
Penyerahan bayi berinisial (G) kepada ibunya berinisial P (27) dilakukan langsung usai konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, Bupati Batang M. Fadil Arif, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi pada Rabu (29/07/2026)
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyelamatan korban, khususnya anak, menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara. Ia menyebut pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah humanis.
“Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. Kami memfasilitasi agar anak dapat kembali kepada ibunya,” ujar Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan TPPO bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Kapolda mengungkapkan, ayah kandung bayi berinisial T diduga menjual anaknya seharga Rp20 juta. Saat ini T telah diamankan dan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
“Sore ini Ditreskrimum akan menggelar penetapan tersangkanya,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, bayi G terpisah dari ibunya sejak pada Selasa (07/07/2026) lalu, setelah dibawa ayah kandungnya. Bayi tersebut diduga dijual kepada seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan Bukit 12 Kabupaten Batang Hari
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/07/2026). Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), sempat dilakukan pertemuan antara ibu kandung dan pihak pengasuh bayi. Setelah itu, bayi ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari.
Namun, pada Jumat (24/7/2026), sekelompok massa mengambil bayi tersebut dari rumah aman dan membawanya kembali. Kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari kemudian melakukan koordinasi intensif dengan para debalang, tokoh adat, UPTD PPA, serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) hingga akhirnya kelompok masyarakat bersedia menyerahkan kembali bayi tersebut kepada Polda Jambi. (Net)












