SAROLANGUN — Komitmen Polres Sarolangun dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) patut diapresiasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dengan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun. Penindakan berawal dari kegiatan pengecekan langsung ke lokasi berdasarkan data titik panas (hotspot) yang dirilis BMKG Provinsi Jambi.
“Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., jajaran anggota Polsek Limun, serta petugas Manggala Agni” terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH pada Sarolangun Post.
Dalam keterangannya Kapolres dengan ramah menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku Karhutla diwilayah hukum Polsek Limun .
Kejadian itu berawal saat petugas kepolisian tiba di lokasi, disana Tim menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala.
Di tempat tersebut, petugas juga mendapati seorang pria berinisial B, berusia (60) tahun, warga Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun.Saat itu sedang memotong kayu menggunakan mesin gergaji.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Polisi mengungkapkan bahwa sebelum dibakar, lahan terlebih dahulu dibersihkan dan ditebas, kemudian kayunya dipotong menggunakan mesin gergaji. Selanjutnya, tumpukan kayu disiram bahan bakar solar dan dinyalakan menggunakan korek api.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin gergaji, satu jerigen berisi bahan bakar jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tegasnya .
Atas perbuatannya lanjutnya lagi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar.
Kemudia ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.Juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun.Saat membuka lahan jangan cara dibakar, selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas.
“Termasuk merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak buruk pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari Karhutla” tegas Kapolres.
AKBP Wendi Oktariansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan peran aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Polri di nomor 110.
“Layanan ini gratis dan dapat diakses selama 24 jam untuk menerima pengaduan serta laporan masyarakat, sehingga petugas dapat segera mengambil langkah cepat dalam mencegah meluasnya kebakaran,” pungkas AKBP Wendi Oktariansyah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya( Chairul Botax)












