SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada penikaman. Seorang perempuan menderita sejumlah luka tusuk setelah diduga diserang oleh suaminya sendiri.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Korban diketahui berinisial L (46) tahun sedangkan pelaku yang merupakan suami korban sendiri S.B. (56)tahun . Akibat serangan dengan senjata tajam tersebut, L mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Pihak keluarga segera membawa korban ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan medis darurat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kejadian itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Sarolangun oleh kakak kandung korban. Pelapor baru membuat laporan setelah menerima kabar dan melihat langsung kondisi adiknya yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Tak lama setelah kejadian, S.B. justru menyerahkan diri secara sukarela. Pelaku diantar langsung oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman, ke kantor Polsek Limun. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Limun menjemput dan membawa pelaku ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, tim penyidik turut mengamankan satu barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga kuat digunakan S.B. saat melakukan aksinya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 26 Juli 2026. Untuk menjerat pelaku, penyidik menerapkan sejumlah dasar hukum, yaitu Pasal 469 Ayat (1) KUHP, Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi kunci, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan memprosesnya secara objektif demi memberikan keadilan bagi korban,” tegas AKP Yosua.
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap masalah rumah tangga tanpa kekerasan.
“Masyarakat diminta segera melapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT, agar dapat ditangani cepat dan tepat sesuai hukum” tandasnya ( Chairul Botax)












