Oke gasssss,,, ! Pelaku Pemerasan Terhadap Supir Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Mandiangin
Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Diam diam tapi pasti ,Polres Sarolangun beserta jajarannya tidak memberikan ruang gerak sedikitpun . Terhadap para preman yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Hal ini dibuktikan kembali dengan ditangkapnya pelaku pemerasan terhadap supir truk. Yang biasa melintas di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Jambi, pada Rabu malam (19/2/2025).
Penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang diketahui indititasnya berinisial H alias B Warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun .Dilakukan dengan sigap oleh Tim Unit Resrkim Polsek Mandiangin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syarip Pudin .
” Saat pelaku berada di tanjakan Desa Bukit Peranginan disinyalir kuat hendak menunggu mangsa berikutnya ,pada Rabu tengah malam sekitar pukul 23.00 Wib.Pelaku H alias B ditangkap petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Mandiangin” terang Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH.
Dijelaskannya kembali pada awak media ,Unit Reskim Polsek Mandiangin yang dipimpin IPDA Syarip .Mengamankan berdasarkan atas laporan masyarakat ,terkait kasus pemerasan supir truk saat melintas di desa bukit peranginan kecamatan Mandiangin.
Kemudian AKP Wahyu Seno juga menjelaskan modus pelaku saat melakukan aksi jahatnya . Dengan mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang.
Karena takut, korban kemudian memberikan uang dengan cara ditransfer sebanyak Rp 200.000, sejak awal kejadian tanggal 12 Oktober 2024 lalu .
” Pelaku meminta jatah bulanan hingga korban melaporkan kejadian tersebut Laporan Polisi Nomor : LP / B- 04/ II /2025/JMB/Res sarolangun/sek Mandiangin,Tanggal 19 Februari 2025″ tegasnya .
Kemudian Kapolsek Mandiangin juga menjelaskan kronologis kejadian ,pada saat itu supir korban melintas di Desa Bukit Peranginan.Dengan mengendarai Truk yang bermuatan brondol sawit .
Tidak lama berselang kemudian di hadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.Langsung melintangkan sepeda motor di depan mobil truk milik korban.
” Supir korban melapor kepada korban via Telpon bahwa dia diperas dan dimintai uang sebesar Rp.500.000( Lima ratus ribu). Kemudian supir korban memeberikan uang Rp.100.000 ( Seratus Ribu) tapi pelaku tidak mau dan mengancam tidak boleh lewat sehingga uang sebanyak Rp 200.000( Dua ratus ribu) langsung ditransfer korban kepada pelaku melalui rekening pelaku” sambungnya.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandiangin, IPDA Syarip Pudin bahwa pelaku memulai aksinya sejak bulan Juli 2024 sampai dengan sekarang dengan penghasilan berkisar sepuluh jutaan perbulan.
“Hal tersebut berdasarkan interogasi sementara, pelaku ini beraksi sendiri dari bulan juli 2024, dengan pengasilan 10 jutaan perbulan . Namun keterangan dari pelaku akan terus kita gali lagi” Simpulnya ( Chairul)