SAROLANGUN POST – Polsek Sarolangun Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat dan profesionalisme Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara intensif, Jumat, (25/04/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib. Saat pelapor berada di kantor UPTD terminal truck Sarolangun di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Pelapor dihubungi oleh Staf kantor yang berinisial DV memberitahukan kepada pelapor jika AC kantor sudah hilang. Kemudian pelapor mengecek diruangan tersebut dan setelah pelapor cek pelapor melihat 1 (satu) buah AC merk Sharp sudah hilang ,baik yang diluar maupun yang didalam ruangan.
Kemudian pelapor melihat barang barang lainnya dan setelah pelapor cek kursi besi merk Napolly yang berada didalam kantor sudah hilang sebanyak 7 (tujuh) buah. Atas kejadian tersebut pihak UPTD mengalami kerugian sekira Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan peristiwa pencurian ke Piket SPKT Polsek Sarolangun pada hari yang sama.Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti yang ada.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh, pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib .Unit Reskrim Polsek Sarolangun, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di Bernai Luar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Kemudian setelah melaporkan kepada pimpinan atas perintah pimpinan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun Tim Serigala Kota di Back Up Opsnal Sat Reskrim Polres Tim Macan Sarolangun.
Kanit Reskrim IPDA Heri Liswanto SH dan Kanit 1 PIDUM Sat Reskrim Polres Sarolangun IPDA Wahyu Hidayat SH bersama anggota langsung menuju kelokasi ketempat keberadaan pelaku.
Berkat kerja keras pihak kepolisian akhirnya pelaku berhasil diamankan, terduga pelaku utama berinisial AI Bin CK (35 )Tahun dan ZP Bin AD (53) Tahun. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sarolangun IPTU Rizalia Saputra, S.Pd dalam keterangannya pada awak media ,menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid personel di lapangan. Beserta dukungan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Sarolangun .
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tandasnya ( Chairul Botax)












