Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Oke gasssss,,, ! Pelaku Pemerasan Terhadap Supir  Berhasil Disergap  Unit Reskrim Polsek Mandiangin 

838
×

Oke gasssss,,, ! Pelaku Pemerasan Terhadap Supir  Berhasil Disergap  Unit Reskrim Polsek Mandiangin 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Diam diam tapi pasti ,Polres Sarolangun beserta  jajarannya tidak memberikan ruang gerak sedikitpun . Terhadap para preman yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Hal ini dibuktikan kembali dengan  ditangkapnya pelaku pemerasan terhadap supir truk. Yang biasa melintas di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Jambi, pada Rabu malam (19/2/2025).
Penangkapan terhadap  pelaku pemerasan yang diketahui indititasnya berinisial H alias B Warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun .Dilakukan dengan sigap oleh Tim Unit Resrkim Polsek Mandiangin  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA  Syarip Pudin .
” Saat pelaku  berada di tanjakan Desa  Bukit Peranginan disinyalir kuat hendak  menunggu mangsa berikutnya ,pada Rabu tengah malam sekitar  pukul 23.00 Wib.Pelaku  H alias B ditangkap petugas kepolisian  tanpa melakukan  perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Mandiangin” terang Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui  Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH.
Dijelaskannya kembali  pada awak media ,Unit Reskim Polsek Mandiangin yang dipimpin IPDA  Syarip .Mengamankan berdasarkan  atas laporan masyarakat ,terkait kasus pemerasan supir truk saat melintas di desa bukit peranginan kecamatan Mandiangin.
Kemudian AKP Wahyu Seno juga menjelaskan modus pelaku saat melakukan aksi jahatnya . Dengan   mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang.
Karena takut, korban kemudian  memberikan uang dengan cara ditransfer sebanyak Rp 200.000, sejak awal kejadian tanggal 12 Oktober 2024 lalu .
” Pelaku meminta jatah bulanan hingga korban melaporkan kejadian tersebut Laporan Polisi Nomor : LP / B- 04/ II /2025/JMB/Res sarolangun/sek Mandiangin,Tanggal 19 Februari 2025″ tegasnya .
Kemudian Kapolsek Mandiangin juga menjelaskan kronologis kejadian ,pada saat itu supir korban melintas di Desa Bukit Peranginan.Dengan mengendarai  Truk yang bermuatan brondol sawit .
Tidak lama berselang kemudian di hadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.Langsung   melintangkan sepeda motor di depan mobil truk milik korban.
” Supir korban melapor kepada korban via Telpon bahwa dia diperas dan dimintai uang sebesar  Rp.500.000( Lima ratus ribu). Kemudian supir korban memeberikan uang Rp.100.000 ( Seratus Ribu) tapi pelaku tidak mau dan mengancam tidak boleh lewat sehingga uang sebanyak  Rp 200.000( Dua ratus ribu) langsung  ditransfer korban kepada pelaku melalui rekening pelaku”  sambungnya.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandiangin, IPDA  Syarip Pudin bahwa pelaku memulai aksinya sejak bulan Juli 2024 sampai dengan sekarang dengan penghasilan berkisar sepuluh jutaan perbulan.
“Hal tersebut berdasarkan interogasi sementara, pelaku ini beraksi sendiri dari bulan juli 2024, dengan pengasilan 10 jutaan perbulan . Namun keterangan dari pelaku akan terus kita gali lagi” Simpulnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *