SAROLANGUN — Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.H., memimpin langsung kegiatan pembahasan hasil pemasangan batas definitif kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.Bertempat di Rumah Dinas Bupati Sarolangun,Rabu 30 September 2026 .
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyatukan pandangan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Pusat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan kawasan hutan dan kepastian ruang hidup masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan dasar yang semakin baik bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelesaian persoalan penguasaan ruang masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk rencana pengusulan beberapa kawasan pemukiman di dalam kawasan hutan yang sebelumnya belum masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah guna memberikan kepastian ruang hidup bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku” terangnya .
Diharapkan Bupati melalui pembahasan ini terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Panitia Tata Batas, serta seluruh pemangku kepentingan .Guna mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan perlunya perhatian khusus dari Balai Pemantauan dan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) serta seluruh pihak terkait.
“Kita harus lebih fokus, terutama bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, bertanam, dan mencari nafkah di tempat tersebut .Ada yang sudah 30 hingga 40 tahun, bahkan sejak zaman nenek moyang mereka. Luas yang dikelolapun tidak berlebihan, cukup 3, 4, hingga 5 Hektar per keluarga.
” Mari kita berikan ruang yang layak, agar mereka tidak merasa menumpang, tidak pula mengganggu ketertiban. Mereka hanya ingin mencari makan, menafkahi anak istri , inilah yang harus menjadi pemikiran kita bersama,” tukasnya
Bupati tidak membenarkan penguasaan yang berlebih-lebihan, namun bagi warga yang sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya, patutlah menjadi perhatikan bersama.
Ditekankannya pula perhatian bagi Dusun Manggis, di mana terdapat warga yang telah berusia hingga 105 tahun hidup di sana, namun lokasinya belum pernah dilalui kendaraan roda empat sekalipun.
“Tentunya perlu dibuka terobosan jalan, minimal dapat dilalui kendaraan, agar jika ada warga sakit atau hendak melahirkan, dapat tertolong. Tidak harus jalan lebar, cukup jalan yang dapat dilalui itu sudah sangat berarti bagi mereka,” tegasnya.
Menurutnya lagi coba dihitung berapa ribu hektar dikuasai perusahaan, sementara masyarakat asli kesulitan memperoleh 1–2 Hektar tanah untuk bertahan hidup. Hal ini perlu perhatian bersama, agar masyarakat asli dapat hidup layak di tanah kelahirannya sendiri.
“Semoga silaturahmi ini senantiasa terjaga. Mari kita niatkan semua upaya ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kita bersama,” pesan Bupati menutup kegiatan( Chairul Botax)













