Polsek Pauh Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN di Desa Batu Ampar
Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel listrik milik PT PLN Persero di wilayah Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H.,menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/V/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL/POLDA JAMBI tertanggal 14 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 05.03 WIB, saat operator telepon ULP PLN Sarolangun menghubungi pihak PLN dan memberitahukan adanya dugaan pencurian kabel di gardu listrik wilayah Pesantren Desa Batu Ampar.
Saat petugas dan pihak PLN tiba di lokasi, ditemukan kabel gardu listrik telah terputus. Selain itu, terdapat tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dan memotong kabel listrik.
Akibat kejadian tersebut, aliran listrik di sekitar gardu sempat mengalami pemadaman. Pihak PLN kemudian segera melakukan perbaikan guna memulihkan pasokan listrik masyarakat.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pauh mendapat informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kabel listrik tersebut.
Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H(42), warga Kota Jambi, beserta sejumlah barang bukti saat diduga tengah melakukan aksi pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam merah tanpa nomor polisi,
,1 buah tangga kayu,1 batang pipa galvanis panjang sekitar 5 meter
,4 potong kabel sepanjang kurang lebih 6 meter ,3 buah klem pipa
1 baut dan 1 mur baut
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pauh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polsek Pauh berkomitmen memberikan rasa aman dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas negara,” tegas Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Pauh , IPTU Hans Simangunsong, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun( Chairul Botax)