SAROLANGUN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti Kecamatan Singkut menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda laporan pansus DPRD dan Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Raperda pembentukan Desa Sido Mukti yang digelar pada Selasa (12/05/2026) sore, di gedung DPRD Sarolangun
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE yang dihadiri sebanyak 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun itu dinyatakan quorum.
”Berdasarkan absensi kehadiran bahwa ada 23 orang dari 30 orang DPRD Sarolangun hadir dalam rapat paripurna ini, sehingga rapat paripurna memenuhi quorum. dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dapat dilanjutkan dan skor saya cabut,” ucap Ahmad Jani.
Pada kesempatan itu, selaku pimpinan rapat Ahmad Jani. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Forkopimda dan para kepala OPD serta tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna tesebut.
”Sebelum memasuki acara pokok, marilah kita mendengarkan laporan panitia khusus DPRD tentang pembahasan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti. Kami minta juru bicara pansus DPRD untuk menyampaikan laporannya,” sebutnya.
Usai mendengar laporan Ketua pansus yang disampaikan oleh Tabroni SE, rapat paripurna akhirnya menyetujui Raperda Desa Persiapan Sido Mukti menjadi Perda dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sarolangun dengan Bupati Sarolangun H.Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika.













