SAROLANGUN – Meski telah ada larangan dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara dijalur darat selama 12 hari. namun dilapangan masih ditemukan secara terang-tersngan aktivitas angkutan batu bara yang masih saja beroperasi.
Seperti yang terpantau pada hari Jumat (15/06/2026) sore, sekira pukul 17.45 WIB, puluhan angkutan batu bara terparkir disepanjang jalan lintas Sumatera tak jauh dari salah satu mulut tambang di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun.
Menyikapi hal tersebut, Andra salah seorang kordinator Aliansi Peduli Sarolangun (APS) meminta agar Satlantas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan penindakan.
“Tidak ada marwah Pemerintah kita, kok kalah dengan pengusaha angkutan batu bara,” cetus ketua LSM WIB itu.
Andra dengan tegas meminta Pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi tanpa mematuhi himbauan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Penindakan tegas harus dilakukan. Dan kalau perlu, perusahaan angkutan ini harus diberikan sanksi tegas.” sebut Andra.
Untuk diketahui penghentian sementara itu, tertuang dalam surat resmi Gubernur Jambi dengan Nomor: S.500.10.27.7/918/SETDA.PRKM/IV/2026. tertanggal 28 April 2026. tentang penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat yang bertujuan agar arus lalu lintas kendaraan yang membawa Jemaah Calon Haji (JCH) menuju asrama haji tidak terganggu.
“Kan sudah jelas operasional angkutan batu bara ini berhenti dulu sementara dari tanggal 10 Mei hingga tanggal 21 Mei 2026, kemana aparat kita, apa tidur. apa memang sengaja dibiarkan.” tegas Andra. (Ang)













