Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalKesehatanOtomotifPariwisataPendidikanPolitikTeknologi

Ingin Kabur, Pencuri Aset Pemkab Empat Lawang Ditangkap di Sarolangun

182
×

Ingin Kabur, Pencuri Aset Pemkab Empat Lawang Ditangkap di Sarolangun

Sebarkan artikel ini

 

EMPAT LAWANG – Pelaku pencurian aset kantor Pemkab Empat Lawang berhasil diringkus saat sedang enak baik bus di Kabupaten Sarolangun, pada Selasa (10/03/2026).

Tersangka adalah  AS (36) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Yang hendak kabur ke daerah Jambi menumpang Bus Handoyo.

Ia berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Minggu, (08/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah.

Adapun korban yang melaporkan dugaan pencurian tersebut, Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.

Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang Ipda Mohd Yulius Saputra,  menjelaskan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui sedang berada di dalam bus yang menuju Sarolangun

Kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan bus tersebut.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dijemput oleh tim opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani proses hukum.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset emerintah.

“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat meski pelaku mencoba melarikan diri ke luar provinsi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.” tutup Kapolres(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *