Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalKesehatan

Dishub Sarolangun Tertibkan Jam Operasional Truk Angkutan Batubara di Jalan Nasional

5
×

Dishub Sarolangun Tertibkan Jam Operasional Truk Angkutan Batubara di Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun melakukan penertiban jam operasional truk angkutan batubara di jalan umum/nasional sesuai instruksi Bupati Sarolangun.

Kepala Dinas Perhubungan Sarolangun Supriyanto melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan Sarolangun Bambang Hermanto mengatakan penertiban jam operasional truk angkutan batubara ini dalam melaksanakan instruksi Bupati Sarolangun Hurmin.

“Penertiban jam operasional truk batubara ini sesuai instruksi Bupati Sarolangun, berbentuk sosialisasi jadwal penggunaan jalan dan jarak iring, terutama saat melalui jembatan sungai Tembesi,” kata Sekdin Bambang Hermanto, pada Jum’at (17/04/2026).

Penertiban dan sosialisasi yang sifatnya mengingatkan kembali, juga ditujukan pada kendaraan truk over dimensi over load (Odol) untuk taat pada aturan.

“Termasuk truk Odol, sifatnya mengingatkan kembali dan menghimbau taat aturan lalu lintas di jalan umum,” ujarnya.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya mengantisipasi kemungkian terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan di jalan umum, khususnya di jalan kota Sarolangun”, ujarnya.

Pantauan media ini, pada dua malam terakhir, terlihat para personil Dishub Sarolangun melakukan penertiban dan sosialisasi di simpang empat Sri Pelayang (Simpang Jambi.red)

“Kita mengerahkan sepuluh orang personil, kegiatan sosialisasi dan penertiban ini kita laksanakan tiga malam, setelah ini kita bekerjasama dengan Kapolres Sarolangun,”

“Kita mengerahkan sepuluh personil untuk penertiban, setelah sosialisasi di jalan lintas kita akan sosialisasi ke PT (Perusahaan.red) dan Pemegang DO transportasi, bertujuan untuk bersepakat dalam penertiban truk angkutan batubara, jika sudah disosialisasikan tidak diindahkan maka kami akan bekerjasama dengan Polres Sarolangun untuk melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar ketertiban berlalu lintas,” pungkas Sekdin Bambang Hermanto. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *