Example 468x60
AdvetorialBeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & Bisnis

Pelaku Tipiring di Sarolangun Bisa Jalani Hukuman Kerja Sosial

325
×

Pelaku Tipiring di Sarolangun Bisa Jalani Hukuman Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, kedepannya siap menerapkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan dengan membuka peluang bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) untuk menjalani hukuman berupa pidana kerja sosial.

Kebijakan tersebut setelah Pemkab Sarolangun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi yang berlangsung di Gazebo Lapas Kelas IIB Sarolangun pada Rabu (11/03/2026) sebagai implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan alternatif hukuman selain pidana penjara.

Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kepolisian Resort Sarolangun dan Komando Distrik Militer 0420/Sarko berjalan sukses.

Bupati Sarolangun H Hurmin, yang diwakili Sekda Kabupaten Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM. mengatakan Pemkab Sarolangun sangat merespon baik atas pelaksanaan MoU ini. Menurutnya, hal ini merupakan langkah efektif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang sangat baik sekali dalam memanusiakan manusia.

” MoU banyak manfaat, diantaranya mengurangi kesesakan atau daya tampung yang melebihi, berkaitan juga dengan efisien anggaran, kemudian juga kita bisa memberikan pemahaman dan pembinaan secara langsung baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat sehingga yang terpidana atau bersangkutan ini tidak mengulangi lagi di masa-masa yang akan datang.” Katanya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi. Dr. Tr Irwan Rahmat Gumilar, A.Md. IP, SH, M.Si, usai penandatanganan nota kesepakatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini terkait dengan pelaksanaan pidana kerja sosial itu sudah terlihat sinergi di Kabupaten Sarolangun sudah luar biasa dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, aparat penegak hukum dan forkopimda Kabupaten Sarolangun.

”Ini adalah implementasi undang-undang KUHP yang baru terkait pelaksanaan pidana kerja di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun, dan tadi sudah menyepakati untuk pelaksanaannya, seperti apa mekanismenya dan bagaimana pelaksanaannya dan mekanisme pelaporannya,” sebutnya

“Tidak semua pemidanaan harus didalam lapas.” sambungnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH diwakili Kabag OPS Kompol Angga Luvyanto, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han diwakili Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH.

Kemudian Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH atau mewakili, Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md.IP, S.Sos, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo Mat Burki, SE, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *