Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Persoalan Hutang, Sopir Truk Batubara Tujah Teman Sendiri. 

971
×

Persoalan Hutang, Sopir Truk Batubara Tujah Teman Sendiri. 

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN – Riski Yudistian (30) Warga  Pal V Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Kota Jambi, harus meregang nyawa akibat ditujah oleh Trigama (22) Warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Sum-Sel) yang terjadi diparkir Batubara PT SBP Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi

Dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Sianipar, peristiwa ini terjadi pada Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib disebabkan masalah hutang piutang antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai sopir angkutan Batubara.

“Tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai sopir angkutan Batubara disalah satu Perusahaan Tambang diwilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun” Terangnya pada awak media saat Jumpa Pers yang digelar didepan Mapolres Sarolangun pada Kamis (13/02/2025) sore.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka kepada petugas, awal mula kejadian naas itu bermula pada saat tersangka menanyakan hutang minyak kepada korban

“Pada 1 Pebruari 2025 sekira pukul 18:00 WIB, tersangka berhenti dirumah makan di daerah Koto Boyo Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. dirumah makan tersebut TSK menanyakan Korban terkait hutang minyak solar sebanyak 17 liter, namun korban marah-marah dan melakukan pemukulan terhadap TSK, dan korban bersama temannya langsung masuk mobil dan pergi dari tempat tersebut,” Terang Iptu June Sianipar.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Iptu June Sianipar, akibat aksi arogan yang dilakukan oleh korban, tersangka mengalami luka lebam, sehingga muncul niat dari tersangka untuk membalas dendam.

“TSK menghampiri korban yang sedang menunggu antrian muat Batubara untuk melakukan balas dendam atas kejadian pemukulan terhadap dirinya, saat itu korban hendak membuka pintu mobil dan tersangka langsung mengayunkan senjata tajam dengan tangan kanan kearah tubuh korban sebanyak tiga kali, salah satunya mengenai dada dan TSK pun langsung bergegas melarikan diri dari TKP,” jelasnya.

Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke kampung halamannya, namun, saat itu Polisi tidak berhasil meringkus tersangka, lalu dilakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga dengan harapan TSK bisa Koperatif menyerahkan diri.

“Pada tanggal 10 februari kemarin, diantar pihak keluarganya, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Sarolangun, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 353 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 20 Tahun atau pidana mati.” Tutup Iptu June Sianipar. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *