BerandaHukum & KriminalTak Mau Wilayah Hukum Polres Sarolangun Dijadikan Sarang Peredaran Narkotika ,Polisi Berhasil Sergap 3 Pelaku Narkotika di Sarolangun
Tak Mau Wilayah Hukum Polres Sarolangun Dijadikan Sarang Peredaran Narkotika ,Polisi Berhasil Sergap 3 Pelaku Narkotika di Sarolangun
Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN-Tiga orang pria berinisial EP ,MK ,HP yang diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.Nampak sekali terlihat diraut wajahnya rasa penyesalan yang mendalam ,karena harus mempertangung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Ketiga pelaku disinyalir kuat membawa Narkotika jenis Sabu sabu.Jumlah Sabu sabu yang diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku beratnya hampir sekitar 300 gram dan 5 butir pil ekstasi .
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang saat konferensi pers di Mako Polres Sarolangun yang digelar Kamis siang 13/2/2025.
Dengan tegas membenarkan kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Sarolangun .Tempat kejadian pekara tepatnya diareal Polsek Kota Sarolangun
” Petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti Jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang berbeda” terang AKP Ojak P Sitanggang.
Ketiga pelaku diketahui indititasnya berdomisili di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi . Dari hasil pengembangan yang petugas temukan di lapangan, Narkotika tersebut yang dibawa pelaku .Berasal dari Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muaratara ( Sumsel)
” Ketiga pelaku penguna Narkotika di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda Rp 10 Miliar Rupiah( Chairul)