SAROLANGUN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Moenti Kecamatan Limun, semakin brutal, terpantau pada Kamis (10/09/2026) sekitar 10 unit excavator diketahui beroperasi secara terbuka di dalam kawasan Bendungan (Weir Body) DAM Kutur.
Berdasarkan keterangan narasumber media ini yang minta indentitasnya tidak ditulis, menyebutkan. bahwa kegiatan penambangan emas diarea vital milik negara itu sudah berlangsung sejak musim kemarau tahun ini.
Pantauan dilapangan, meski berada didekat pemukiman, dan terlihat jelas dari jalan umum. aktivitas penambangan emas yang biasa disebut gebox itu, berjalan lancar tanpa ada pencegahan dari instansi terkait.
“Aktivitas penambangan emas didalam area DAM Kutur, berjalan tanpa mengantongi izin, namun tidak ada tindakan apa-apa dari pihak terkait.” sebutnya.
Melalui media ini, dia minta Dinas PUPR Provinsi Jambi mengambil tindakan, menurutnya, dampak dari aktivitas penambangan emas yang mengunakan alat berat itu, telah menyebabkan sendimen diarea DAM makin tinggi, kemudian Weir Body DAM rusak akibat galian, apalagi yang ditambang tidak jauh dari tanggul.
“Dinas PUPR Provinsi harus segera mengkroscek kelapangan, sekarang bisa dilihat sendiri, area dalam DAM sudah dangkal, jika dibiarkan. tidak menutup kemungkinan ketika musim hujan, tanggul bisa abrasi lalu jebol, sementara dibalik tanggul ada ratusan rumah dan fasilitas umum. belum lagi diwilayah hilir DAM Kutur banyak terdapat desa-desa.” ketusnya.
“Selama ini kami sebagai warga, tidak perna komplain dengan aktvitas PETI disepanjang DAS Limun, ini diarea DAM kami khawatir bangunan milik pemerintah itu bisa rusak dan berdampak bagi orang banyak.” sambungnya.
Camat Limum Masri, SH saat dikonfirmasi belum mengetahui hal tersebut, menurutnya wewenang untuk penindakan bukan dipihaknya. namun demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan Kades Moenti untuk memberikan himbauan kepada para penambang agar tidak lagi menambang diarea DAM Kutur.
Sementara itu, Kepala Desa Moenti Utih Harianto. hingga berita ini diterbitkan belum dapat diwawancarai terkait tindakan yang diambil pemerintah desa dalam menjaga aset vital milik negara yang berada di wilayah Desa Moenti tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, para pelaku maupun pemodal aktivitas PETI dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Tim)













