Example 468x60
Hukum & Kriminal

Tak Mau Wilayah Hukum Polres Sarolangun Dijadikan Sarang Peredaran Narkotika  ,Polisi  Berhasil Sergap  3 Pelaku Narkotika di Sarolangun 

782
×

Tak Mau Wilayah Hukum Polres Sarolangun Dijadikan Sarang Peredaran Narkotika  ,Polisi  Berhasil Sergap  3 Pelaku Narkotika di Sarolangun 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN-Tiga orang pria berinisial EP ,MK ,HP yang diketahui  berasal dari wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.Nampak sekali terlihat diraut wajahnya rasa penyesalan yang mendalam ,karena harus mempertangung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
 Ketiga  pelaku disinyalir kuat membawa Narkotika jenis Sabu sabu.Jumlah Sabu sabu yang diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku  beratnya  hampir sekitar 300 gram dan 5 butir pil ekstasi .
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang saat konferensi pers di Mako Polres Sarolangun yang digelar Kamis siang  13/2/2025.
Dengan tegas membenarkan kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Sarolangun .Tempat kejadian pekara tepatnya diareal Polsek Kota Sarolangun
” Petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti Jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang berbeda” terang AKP Ojak P Sitanggang.
Ketiga pelaku diketahui indititasnya berdomisili  di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi . Dari hasil pengembangan yang petugas temukan  di lapangan, Narkotika  tersebut yang dibawa  pelaku .Berasal dari Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu  Kabupaten Muaratara ( Sumsel)
” Ketiga pelaku  penguna Narkotika di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda Rp 10  Miliar Rupiah( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *