Example 468x60
AdvetorialBeritaDaerah

Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.H. Lantik Anggota Dewan Pengawas RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Tahun 2026

2
×

Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.H. Lantik Anggota Dewan Pengawas RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Minta Jaga Efisiensi, Transparansi dan Mutu Pelayanan Kesehatan
SAROLANGUN — Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar acara pelantikan anggota Dewan Pengawas RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain untuk masa jabatan periode 2026‑2031. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.H., yang secara resmi menyerahkan amanah kepada para anggota Dewan Pengawas untuk mengawal tata kelola rumah sakit daerah yang menjadi andalan utama masyarakat.
Dalam amanat yang disampaikan pada acara pelantikan, H. Hurmin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh anggota Dewan Pengawas yang baru saja dilantik. Beliau menegaskan bahwa amanah yang diterima bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memajukan RSUD serta terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun.,
“RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain merupakan benteng utama pelayanan kesehatan bagi warga Sarolangun. Sebab itu, keberadaan Dewan Pengawas memiliki peran yang sangat strategis dan vital,” ujar H. Hurmin , Jum’at 6 November 2026 bertempat diruang Aula RSUD Prof Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
Menurut Bupati, Dewan Pengawas berperan dalam menentukan arah kebijakan, melakukan pengawasan operasional, serta memantau kinerja tata kelola rumah sakit. Tujuannya agar seluruh aktivitas RSUD tetap berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam amanatnya, H. Hurmin menekankan beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman kerja Dewan Pengawas.
Pertama, Dewan Pengawas diminta menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif dan objektif. Pengawasan tersebut mencakup pembinaan berkelanjutan pada aspek keuangan, tata kelola medis, manajemen SDM, hingga pelayanan publik. Hal ini bertujuan agar seluruh regulasi dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku benar‑benar terpenuhi di RSUD.
Kedua, Dewan Pengawas harus berperan aktif mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Mereka diharapkan mampu memberikan arahan serta rekomendasi strategis kepada jajaran Direksi dan manajemen RSUD. Semua langkah tersebut harus berfokus pada dua hal utama, yaitu keselamatan pasien serta peningkatan kepuasan masyarakat saat menerima layanan kesehatan.
Ketiga, seluruh anggota Dewan Pengawas diminta senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas. Setiap kebijakan, masukan, serta keputusan yang diambil harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Bupati juga mengajak Dewan Pengawas untuk bekerja sama secara sinergis dengan Direksi RSUD, Dinas Kesehatan, serta seluruh instansi terkait. Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan terobosan baru guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sarolangun.
Di akhir amanatnya, H. Hurmin mendoakan agar Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, serta petunjuk kepada seluruh anggota Dewan Pengawas dalam menjalankan amanah demi kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
“Semoga apa yang kita lakukan senantiasa mendapatkan ridho dan berkah dari Allah SWT. Amin ya Rabbal ‘Alamin,” tutup H. Hurmin.( Ang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *