SAROLANGUN – Belasan orang yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Zalim (FORMAZ) pada Rabu (04/11/2026) pagi, menggelar Demo di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun.
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin, dugaan Netralitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga rencana kegiatan retreat kepala desa.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Asmara selaku Koordinator aksi menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Desa Rangkiling Bhakti melalui mekanisme calon tunggal atau kotak kosong diduga bermasalah secara administratif dan hukum.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan oleh pendemo adalah proses pengambilan keputusan dalam musyawarah desa. dimana dari lima anggota BPD, hanya tiga orang yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mengambil keputusan.
“Kondisi tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan yang dihasilkan dalam proses musyawarah desa,” ujar Asmara.
Selain itu, tambahnya, Formaz juga menyoroti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Mereka mengacu pada Pasal 48 ayat (1) yang mengatur bahwa apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
“Atas persoalan itu, Formaz meminta Kepala Dinas PMD Sarolangun melakukan pengusutan dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Pilkades tersebut, termasuk mengkaji kembali mekanisme pemilihan melalui calon tunggal atau kotak kosong,” tambahnya
Soroti Dugaan Ketidaknetralan Anggota BPD
Tidak hanya persoalan Pilkades Rangkiling Bhakti, Formaz juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu anggota BPD Desa Rangkiling Simpang dalam kepengurusan partai politik serta dugaan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa.
Mereka meminta Dinas PMD menindaklanjuti dugaan tersebut dan merekomendasikan kepada Bupati Sarolangun untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran terbukti.
Selain terkait Pilkades, massa dari Formaz juga Pertanyakan Anggaran Retreat Kepala Desa yang disebut-sebut menggunakan anggaran sekitar Rp10 juta per desa dari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Formaz mendesak Dinas PMD membatalkan rencana kegiatan tersebut. Mereka menilai penggunaan anggaran untuk kegiatan retreat perlu dikaji kembali, terlebih saat pemerintah daerah dan pemerintah desa tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
“Seharusnya dana tersebut diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.” kata Asmara.
Terakhir Formaz juga mempertanyakan tanggung jawab Dinas PMD terkait pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 yang dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa. Mereka menduga program tersebut tidak berjalan optimal, salah satunya karena pelaksanaannya dinilai tidak mengikuti arahan dari pendamping Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Menanggapi tuntutan massa dari LSM Formaz, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun menyatakan akan menindaklanjutinya dalam jangka waktu lima hari.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, Tarmizi, menyatakan akan meninjau kembali rencana kegiatan retreat kepala desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2026.
Selain itu, terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota BPD Desa Rangkiling Simpang bernama A. Rahim dalam kepengurusan partai politik, Dinas PMD menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga pada langkah pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan Pilkades Desa Rangkiling Bhakti yang menggunakan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, Dinas PMD juga akan melakukan peninjauan ulang,” ujar Tarmizi.(*)












