SAROLANGUN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun tingkat II mengesahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut, disepakati dalam rapat Paripurna DPRD Sarolangun tingkat II setelah penyampaian laporan akhir tiga Komisi di DPRD yang disampaikan oleh Yusuf Helmi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (14/07/2026) sore, di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM itu. tiga Komisi di DPRD Sarolangun, menyepakati pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan daerah.
Pada kesempatan itu. Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun, Forkopimda dan para kepala OPD serta tamu undangan yang telah menghadiri rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut.
”Selanjutnya, guna memenuhi azas mufakat apakah Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, Apakah dapat disetujui,” kata Ahmad Jani, dan dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun hadir
Selanjutnya, rapat paripurna ditutup dengan penandatangan persetujuan bersama terhadap Perda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 antara Bupati Sarolangun dengan Tiga Pimpinan DPRD. (Adv)












