Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunHukum & KriminalPendidikan

Dipicu Rasa Cemburu Seorang Pria Tusuk Tetangga Hingga Tewas

210
×

Dipicu Rasa Cemburu Seorang Pria Tusuk Tetangga Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Dipicu rasa emosi dan cemburu, seorang pria berinisial ADL (43) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun. menusuk N (43) warga yang sama hingga menyebabkan korban N meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (17/03/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan SD Negeri 107 Sarolangun, tepatnya di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Sarolangun pada Selasa (05/05/2026), Wakapolres Sarolangun, Kompol Sumarno Berutu. memaparkan kronologis peristiwa bermula saat pelaku (ADL) melihat mantan istrinya tengah mengendarai sepeda motor di kawasan jalur dua Aur Gading. diliputi rasa curiga, pelaku kemudian membuntuti mantan istrinya tersebut.

Setelah beberapa waktu mengikuti, pelaku melihat mantan istrinya bertemu dengan korban N didekat makam pelawan. saat itu pelaku melihat mantan istrinya berboncengan dengan N menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Panti, tersulut emosi pelaku lalu mendatangi korban di depan gerbang sekolah dasar.

“Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya, akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia.” terang Kompol Sumarno Barutu

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku ADL berhasil diamankan di wilayah Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, sepeda motor Honda Supra X125, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang lainnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. saat ditanya awak media terkait motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban dipicu rasa cemburu.

“Motifnya dipicu rasa cemburu setelah melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.”kata AKP Yosua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *