Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Semakin Sempit Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Diwilayah Hukum Polsek Kota Sarolangun 

147
×

Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Semakin Sempit Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Diwilayah Hukum Polsek Kota Sarolangun 

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN POST – Dibawah kepemimpinan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit .Buktinya Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

 Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-13/IV/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tertanggal 3 April 2026.

Korban dalam kasus pidana ini adalah Fernia Enisa (31), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jadu Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara( Sumatera Selatan). Sementara pelaku yang berhasil diamankan diketahui indititasnya berinisial EH (23), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Kos Pelangi, kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. Saat itu, pelaku datang bersama keluarganya dan langsung memarahi korban dengan kata-kata kasar. Korban yang berusaha menghindar justru ditarik dan dianiaya.

“Pelaku diketahui memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah, serta sempat mengambil pisau dan mengejar korban. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kanan serta luka ringan di bagian belakang kepala akibat terkena senjata tajam. Aksi pelaku sempat dilerai oleh penghuni kos lainnya”terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH  melalui Kapolsek Kota Sarolangun IPTU Rozalia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Serigala Kota yang dipimpin Ipda Heri Liswanto mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading.

” Berkat kesigapan Kanit Reskrim IPDA Heri Liswanto bersama Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” jelasnya .

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 26 cm.

Kapolsek Kota Sarolangun dalam kesempatan itu  menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak kekerasan.

“Kami berharap pada  masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak serta tidak menggunakan kekerasan.Dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan bersama” tandasnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *