Sarolangun – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Sarolangun kembali membuahkan hasil. Kurang dari 2×24 Jam setelah laporan diterima, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Tim Macan Pauh.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/II/2026/SPKT/Res SRL/Polda Jambi, tanggal 25 Februari 2026.Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB di jalan lintas Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
“Korban atas nama Rodhi Akbar Ramdan,berusia (26),l tahun ,berprofesi sebagai sopir asal Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.Telah menjadi korban kejahatan pencurian disertai kekerasan . Yang dilakukan dua orang pelaku saat dalam perjalanan mengantar lemari dari Jambi menuju Sarolangun”kata Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K.
Kemudian AKP Yosua Adrian secara terang benderang membeberkan kronologis kejadian tempat kejadian pekara .Saat melintas di wilayah Karang Mendapo, korban dicegat dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku menghentikan mobil korban dan berpura-pura menanyakan muatan yang dibawa. Ketika korban mencoba menawarkan sejumlah uang, pelaku justru merampas Handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan Handphone, namun juga mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp28 juta. Setelah pelaku mengakses aplikasi mobile Banking milik korban” cetusnya
Begitu mendapat laporan pada hari Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Syarip Pudin, S.H dan Kanit Pidum IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Pauh .
Yang langsung melakukan penyelidikan kerja keras petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial F(18), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara itu satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone Poco M4 Pro warna hitam.Kemudian Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sarolangun. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami imbau agar segera menyerahkan diri ” tegasnya.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.Terhadap pelaku Curas yang sekarang telah diamankan pihaknya di Polres Sarolangun
“Polres Sarolangun mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat .Agar tetap waspada dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya ” pungkasnya ( Chairul Botax )












