Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalPendidikanPolitik

Polisi Kembali Libas Pelaku Curanmor

220
×

Polisi Kembali Libas Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Tim Srigala Batas Polsek Pelawan Singkut Ringkus Pelaku Curanmor Saat Sembunyi di Pondok Sawit

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang tergabung dalam Tim Srigala Batas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/II/2026/SPKT/SEK PELAWAN SINGKUT/RES SRL tanggal 17 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di RT 06 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Korban Ahmad Makruf (21) memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru miliknya di dalam rumah usai pulang dari acara sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu kunci motor masih tertempel di stop kontak kendaraan.

Pagi harinya, korban mendapati sepeda motor telah hilang. Jendela samping rumah ditemukan dalam keadaan rusak, krendel terbuka, serta ditemukan kikir dan palu di bawah jendela yang diduga digunakan pelaku.

” Pintu samping rumah juga dalam keadaan terbuka.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta” terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU Andico Jumarel SH MH .

Pada hari  Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Srigala Batas  dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fieterson Sinaga, S.H melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial M (36), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.Saat itu berada di Desa Sungai Abang  Kecamatan Sarolangun.

“Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di pondok kebun sawit tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pelawan Singkut untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Andico Jumarel

Kapolsek kembali  menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berada diwilayah hukum Polsek Pelawan Singkut .

Dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Tim Srigala Batas akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 Barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan pelaku Curanmor 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru ,1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa body.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tandasnya ( Chairul Botax )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *