SAROLANGUN – Seorang pria berinisial RAP (19 Tahun) warga Desa Tanjung Gading Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang didampingi oleh Provost Polres Sarolangun, pada Selasa (06/01/2026) sekira pukul 02.40 Wib, petugas menemukan Barang Bukti (BB) ganja seberat 30 Kg di dalam bagasi Bus ALS dan 10 Kg ditemukan saat pengembangan di Bandar Lampung.
Dijelaskan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK.,MH. saat menggelar Press release di Mapolres Sarolangun pada Selasa (20/01/2026) Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang akan melintas di sekitar wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang berujung
Tim Opsnal Rajawali yang di pimpin oleh Ipda F. Aritonang Sat Narkoba Polres sarolangun bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, Sekira pukul 02.40 Wib, tim Menemukan 1 Karung putih yang berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban kuning di duga Narkotika jenis Ganja di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera tepatnya depan Polsek Kota Sarolangun.
Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS a.n WL, Kemudian dilakukan introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket Provinsi Lampung, sopir tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi 30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.
Kemudian Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga Narkotika jenis ganja, Kemudian pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 07.00 Wib, Sopir Bus a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket yang di lakban coklat yang di duga berikan Narkotika jenis ganja diletakan di dalam loket.
Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki inisial RAP yang menjemput paket tersebut, setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, lalu RAP mengambil dengan cara diangkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) paket diduga Narkotika jenis ganja, kemudian tim berhasil mengamankan RAP dan mengintrogasinya.
Kepada petugas RAP mengakui jika barang haram tersebut di pesannya melalui aplikasi Whatshap dengan nama kontak BOS BENGKEL sedangkan nama pengirim dan keberadaanya tidak diketahui, oleh petugas RAP bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“RAP yang merupakan pemuda lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” kata AKBP Wendi
“Atas perbuatannya RAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.” Sambung AKBP Wendi.
Setelah melakukan release, Kapolres Sarolangun bersama Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Novarina Manurung, S.H., Kajari diwakili Kasi Pidum Susilo, SH.MH, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P. Sitanggang, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan Dinas Kesehatan Sarolangun memusnahkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dibakar di halaman Mapolres Sarolangun. (Ang)













