
BUNGO – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo menggelar Operasi Gabungan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Bungo, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Bungo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bungo, Polres Bungo, Kodim Bungo Tebo, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo.
Tim gabungan melakukan pengawasan di dua perusahaan yang berada di Kabupaten Bungo, yakni PT Jamika Raya dan PT Star Rubber. Dalam operasi itu, petugas memeriksa dokumen keimigrasian, mendata tenaga kerja asing, serta memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo, Wega Prayoga Mulyono, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing perlu dilakukan secara terpadu agar keberadaan dan aktivitas mereka tetap terpantau dengan baik.
“Melalui operasi gabungan ini, kami ingin memastikan seluruh warga negara asing yang berada dan bekerja di Kabupaten Bungo telah memenuhi ketentuan keimigrasian serta aturan lain yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo.
Dengan adanya operasi gabungan tersebut, diharapkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian semakin kuat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bungo.












