SAROLANGUN POST – Unit Reskrim Polsek Batang Asai berhasil mengamankan pelaku penganiyaan berinisial MS ( 53 )Tahun .Diketahui berdomisili di RT.009 Dusun Muara Seluro Desa Raden Anom Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi .
Penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 05/III/2026/JMB/POLRES SAROLANGUN/POLSEK BATANG ASAI tanggal 12 MARET 2026.
Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Batang Asai,IPTU Sarman Kenedy SH pada awak media ,Jum”at 13’Maret 2026.
Dengan tegas membeberkan kejadian penganiyaan terhadap korban Ahmad Aswita (53) Tahun ,warga Desa Raden Anom Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.Tepatnya pada hari Kamis 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Raden Anom Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
” Kasus penganiayaan itu dilaporkan langsung oleh anak korban yang bernama Wija Tulmuba ( 31′) Tahun ,berdomisili di Desa Raden Anom Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB ” terang Kapolsek
Pada saat itu pelapor mendapat kabar bahwa orang tua pelapor (Korban) dianiaya oleh pelaku MS di Desa Raden Anom Kecamatan Batang Asai, saat itu sedang dirawat di Puskesmas Batang Asai.
Pada saat itu juga pelapor mendatangi korban, yang mana korban mengalami luka sayatan pada bagian pipi dan telinga kiri sebanyak satu sayatan serta pada bagian punggung dua sayatan .
“Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Sarolangun guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.Atas kejadian tersebut sekira pukul 20.00 WIB pelapor langsung melaporkan ke Polsek Batang Asai untuk proses lebih lanjut” tegasnya
Kemudian Kapolsek juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku .Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB . Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Asai , selanjutnya pelaku dititipkan di Rutan Mapolres Sarolangun.
Tindakan yang telah dilakukan pihaknya mendatangi TKP,membuat Laporan Polisi dan mencari keterangan saksi-saksi.Mengamankan barang bukti ( BB)diantaranya satu helai baju bercak darah milik korban dan satu sarung senjata tajam terbuat dari kayu milik tersangka.
“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti ,mengirim SPDP dan melengkapi mindik” pungkasnya( Chairul Botax)
Post Views: 376













