Sarolangun – Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian .Tempat Kejadian Pekara ( TKP ) terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi .
Keberhasil pihak kepolisian dalam membuka tabir kejahatan bukanlah hal yang mudah .Namun sebagai pelindung dan pengayom masyarakat pihak kepolisian terus bekerja keras pantang mundur dalam memberantas aksi kriminalitas .
Alhasil dalam waktu yang tidak begitu lama ,polisi berhasil mengungkap kasus tersebut pada hari Minggu (22/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB.Dengan mengamankan dua orang disinyalir kuat pelaku yang masih berstatus remaja tanpa ada sedikitpun perlawanan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, SH MH dalam keterangannya kepada Insan Pers secara tegas menyebutkan .
Bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/II/2026/SPKT/POLSEK BATHIN VIII/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 22 Februari 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan diwilayah Kecamatan Bathin VIII. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas ” ungkap IPTU M.Erik Kurniawan.
Kemudian Kapolsek kembali menceritakan kronologis kejadian peristiwa pencurian .Yang mana terjadi pada Jumat (20/02/2026) sekira pukul 03.30 WIB di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.
Pada saat itu korban terbangun untuk makan sahur mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang terduga pelaku menggunakan jaket hoodie hitam, celana pendek, masker pakai topi, masuk secara diam-diam ke dalam toko.
Pelaku dalam aksi jahatnya mengambil satu unit Handphone Redmi warna hitam yang berada di atas meja. Serta mencongkel gembok toko serta membawa satu slop rokok merek Savir.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin VIII” tegasnya
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin AIPTU Hendri Sinaga, S.E. langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan para pelaku.
Petugas terlebih dahulu mengamankan satu orang pelaku di kediamannya di Desa Tanjung. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi lain dan kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Bathin VIII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Bathin VIII menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Bapas. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di wilayah kami,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tutupnya ( Chairul Botax)












