SAROLANGUN POST – Jauh jauh hari petugas Kepolisian dari Polres Sarolangun .Telah melakukan giat penyuluhan sosialisasi bahaya penambangan emas tanpa ijin ( PETI ) diwilayah hukumnya .
Pihak kepolisian melakukan himbauan itu ,tujuannya guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan terhadap dampak PETI .
Dengan turun langsung kelapangan memasang spanduk bahaya penambangan emas tanpa ijin. .
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariasyah, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sarolangun IPTU Andi Supriadi dalam keterangannya pada wartawan .
Langkah yang telah diambil pihak kepolisian,diantaranya melakukan cek tempat kejadian pekara. Sekaligus memasang spanduk penyelidikan Sat Reskrim Polres Sarolangun .
“Sehubungan dengan adanya peristiwa masyarakat yang tertimbun tanah di Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),Minggu 15 Febuari 2026 sekira pukul 12,30 Wib ” terang Kasi Humas
Sedangkan lokasi terjadinya musibah tanah longsor lokasi penambangan emas tanpa ijin.Tepatnya berada di KMm 18 Desa Teluk Kecimbung Sungai Batu Putih Selembau Kecamatan Bhatin VIII .Lahan tersebut diduga berinisial YY .
” Petugas yang turun langsung kelapangan masing masing Kapolsek Bhatin VIII IPTU Erikurniawan SH MH ,Kanit Tipdter IPDA Gagah Tegar Dwitama ,S.Tr.K ,Bripka M.Iqbal ,SH ,Briptu Bernandus Simanulang ,SH ,Bripda M.Danu Saputra dan Reskrim Polsek Bhatin VIII ” tegasnya
Adapun tindakan yang telah dilaksanakan melakukan cek tempat kejadian pekara ( TKP)mengamankan barang bukti .Sekaligus
memasang spanduk himbauan lokasi dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Berdasarkan keterangan dari pendulang yang bertemu di perjalanan terkait peristiwa masyarakat yang tertimbun tanah di Km.18 Desa Teluk Kecimbung Sungai Batu Putih Selembau Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.Aktifitas penambangan yang memakan korban jiwa adalah jenis dompeng darat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, petugas kepolisian dengan cepat berhasil mengetahui indititas korban yang meninggal tertimbun tanah .
” Indititasnya atas nama ZAI,( 31) Tahun, Desa Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara ,berprovesi sebagai penebeng, Serli ,( 26) Tahun Dusun Macang Kabupaten Musirawas Utara ,Agus ( 40 )Tahun berasal dari Bengkulu.Kadir ( 40) Tahun, Aur Gading Bathin 24 Kabupaten Batang Hari dan Raka alias Bocil ( 16) tahun dari Bengkulu beruntung selamat namun mengalami luka memar ” lanjutnya
Sedangkan lokasi tanah longsor tersebut sudah dalam keadaan tidak ada kegiatan penambangan ,karena sudah ditinggal.Rencana yang akan diambil pihak kepolisian akan menindak lanjuti kejadian pekara tersebut.
” Sekaligus mencari keberadaan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa ijin .Yang jelas kasus ini terus kita lidik secepatnya ” tandasnya ( Chairul Botax)












