Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dikenal dengan sebutan Serigala Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam meringkus pelaku penggelapan uang kredit ,tentu patut diapresiasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekira pukul 19.00 WIB.Setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari pihak perusahaan pembiayaan.
“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun. tertanggal 06 Januari 2026, yang dilaporkan oleh Yoel Armando (28).Berprofesi sebagai karyawan swasta yang saat ini menjabat sebagai Manager di PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sarolangun” terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Apriansyah SIK MH melalui Kapolsek Kota Sarolangun IPTU Rozalia Saputra S.Pd
Seterusnya dijelaskan kembali oleh Kapolsek ,peristiwa penggelapan diduga terjadi pada bulan November 2025.Tepatnya di Kantor PT NSC Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat serah terima jabatan pada 19 Januari 2026, diketahui adanya dugaan penggelapan uang pembayaran kredit dari sejumlah konsumen yang dilakukan oleh seorang kolektor berinisial F.K (32).
Dari hasil mediasi internal perusahaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali, terlapor mengakui perbuatannya.Sangat disayangkan hingga laporan dibuat, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan.
“Atas dasar tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut” bebernya
Pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, S.H., memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di Kantor JNT Kelurahan Limbur, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Tak ingin target operasinya kabur hari itu juga Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
” Maupun dunia usaha demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun” tandasnya ( Chairul Botax)












