SAROLANGUN – Tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim dan Tim Polsek Mandiangin, berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) .Yang sudah sangat meresahkan warga,diketahui berinisial EEN Bin ID (36) Tahun berasal dari Desa Rengkiling Bakti. Pelaku ditangkap pihak aparat penegak hukum saat berada di rumahnya Desa Rengkiling Bakti Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ,Kamis (04/12/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus keberadaan pelaku yang diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) . Khususnya wilayah Kecamatan Mandiangin, diantaranya lokasi PT.SAM Desa Mandiangin Tuo (Spm honda beat dan honda verza), Desa Kertopati (Honda CRF), Desa Kertopati (Honda revo), Kontrakan Desa Rengkiling Simpang (Honda beat), Desa Kertopati (Honda beat dan honda revo).
Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK dalam keterangannya membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan Tim Reskrim Polsek Mandiangin yang menemukan jejak aktivitas para pelaku.
“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota Tim Macan Pseko langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, pelaku terlibat Curanmor di beberapa TKP wilayah Kecamatan Mandiangin dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lainnya,” kata AKP Yosua
Salah satu aksi terbesar pelaku terjadi di Desa Mandiangin Tuo dan Desa Kertopati. Mereka berhasil menggondol berulang ulang kali Unit Sepeda motor.
Di hadapan penyidik, EEN Bin ID (36) mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, khususnya di wilayah Kecamatan Mandiangin.
“Mereka sengaja mengincar permukiman sepi, bahkan diruang terbuka publik. Modusnya menggunakan kunci T dan beraksi saat pemilik kendaraan lenggah,” ujarnya
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 Tahun 2021 warna hitam dengan Nomor rangka MH88E1120MJ290786 dan 1 (satu) Kunci Motor Yamaha Jupiter Z1.
Saat ini polisi masih terus memburu rekan pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara” pungkasnya (Ang).












