SAROLANGUN POST – Kapolsek Mandiangin AKP WS Jatmiko SH MH didampingi Kanit IK Bripka Edi dan BKTM Bripka Ari .Melakukan giat sambang langsung guna menjalin silaturahmi dan hubungan yang baik dengan para Kepala Desa ( Kades ) se – Kecamatan Mandiangin Timur .Hal itu dilakukan Kapolsek Mandiangin beserta anggotanya dalam rangka menciptakan stabilitas Harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Mandiangin ,Rabu 6 Agustus 2025.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SH MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP WS Jatmiko SH MH saat dikonfirmasi Sarolangun Post terkait giat diwilayah Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi .Dengan tegas menjelaskan kegiatan dalam rangka menciptakan Harkamtibmas tersebut .
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau serta mengajak para Kepala Desa yang berada diwilayah Kecamatan Mandiangin Timur .Agar dapat memberitahukan warganya untuk tidak membakar lahan dikebun miliknya masing masing ” tegasnya
Bagi masyarakat yang ketahuan secara sengaja membakar lahan dan hutan dapat di jerat dengan hukuman pidana sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjarah,lanjutnya
Seterusnya Kapolsek Mandiangin juga secara tegas memberitahukan kepada seluruh elemen masyarakat.Agar tidak berkecimpung atau terlibat illegal drilling, karena dapat dijerat dengan Hukuman Pidana sesuai UU RI No.22 THN 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pasal 52 dan 53 setiap orang yang melakukan eksplotasi dan/ ekploitasi tampa mempunyai kontak kerjasama dengan badan pelaksanan,dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar )” Pungkasnya ( Chairul)