Peringati Hari Anti Narkoba Internasional ,Sat Narkoba Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Hasil Tangkapan Narkotika
Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Konferensi Pers Sat Narkoba berlangsung didepan Mako Polres Sarolangun ,Minggu siang 22 Juni 2025 , sekira pukul 12 ,30 Wib sampai selesai.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Riendradi dalam keterangannya yang berhasil Sarolangun Post rangkum secara langsung melalui Telpon Selulernya( Handphone) .Dengan tegas membenarkan kegiatan Pers dari Sat Narkoba Polres Sarolangun .
” Kegiatan konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S. Kom., M.H, Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, S.H,Kasat Intelkam AKP Tarjono S.H., M.H.KASI HUMAS AKP Rendradi,KBO Satres Narkoba IPTU F. Aritonang.Sekdes Desa Muara Lati Kecamatan Bathin VIII ,Zakaria. 5 (lima) orang anggota club motor Japs & Bratstyle Indonesia (JBI Siginjay) yang di ketuai oleh Dodi.Beserta Seluruh personel Sat Res Narkoba Polres Sarolangun dan awak media ” terangnya
Adapun para pelaku yang tersandung kasus narkotika berdasarkan laporan dan nama – nama terlapor : Laporan Nomor Polisi: LP / A-51 / VI / 2025 / SPKT. SATRES NARKOBA / RES SAROLANGUN / POLDA JAMBI, Tanggal 09 Juni 2025.Diketahui indititasnya berinisial Aj (23) tahun warga RT 03 Desa Pengedaran Kecamatan Pauh ,AF ( 30) tahun ,beralamat di Desa Pengedaran Kecamatan Pauh danEJ ( 28)tahun beralamat di Desa Ladang Panjang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun .
“Menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik bening berisikan Narkotika disinyalir kuat jenis Sabu sabu.6 (enam) plastik klip yang berisi pill di duga narkotika jenis ekstasi.1 (satu) alat hisab sabu (bong). 4 (empat) klip plastik bening kosong dan 1 (satu) lembar uang pecahan RP. 50.000 (lima puluh ribu)Sabu – sabu sebanyak 1,48 gram serta pil diduga ekstasi 2,07 gram” lanjutnya
Kemudian berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP / A-55 / VI / 2025 / SPKT / SATRES NARKOBA / RESSRL / POLDA JAMBI, Tanggal 17 Juni 2025. Pelaku diketahui indititasnya berinisial MY ( 28) tahun dari Desa Muara Lati, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu sabu.6 (enam) plastik klip bening kosong seberat 1,49 gram , 1 (tiga) Unit timbangan digital tas plastik warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah putih.
Kemudian berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP / A-54 / VI / 2025 / SPKT / SATRES NARKOBA / RESSRL / POLDA JAMBI, Tanggal 11 Juni 2025. Berikut Identitas tersangka berinisial NB ( 29) tahun dari Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Pihak Sat Narkoba Polres Sarolangun menetapkan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisi serbuknarkotika jenis sabu.26,5 (dua puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi,1 (satu) bal plastik klip kosong.1 (satu) buah pipet yang di runcingkan ,1 (satu) tas warna kuning.Dengan berat Sabu Sabu : 72,12 gram dan Pil ekstasi 9,71 gram.
Kemudian berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP / A-52 / VI / 2025 / SPKT / SATRES NARKOBA / RESSRL / POLDA JAMBI, Tanggal 09 Juni 2025.Pelaku berinisial HK ( 23) tahunberalamat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.Pelaku AC (20) tahun dari Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan DA (18) tahun beralamat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
” Petugas kepolisian telah menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi serbuk Kristal Putih diduga narkotika jenis sabu.4 (empat) plastik kosong, (satu) buah pipet yang diruncingkan.Jumlah barang bukti Sabu sabu seberat 0,95 gram” cetusnya
Selanjutnya berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP / A-57 / VI / 2025 / SPKT / SATRES NARKOBA / RESSRL / POLDA JAMBI, Tanggal 19 Juni 2025.Indititas pelaku PH (37) tahun dengan alamat Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.Menetapkan barang bukti berupa dua plastik bening berisikan narkotika jenis ganja,12 gulungan kertas berisikan narkotika jenis ganja.Satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja,satu bal kertas coklat, satu buah asoy warna hitam dengan berat narkotika jenis Ganja seberat 210,11 gram.
” Menurut keterangan Kapolres Sarolangun ,kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menekan, mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan dan kriminalitas .Serta menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Sarolangun yang aman, tertib dan kondusif” pungkasnya
Kembali ditambahkan Kapolres Sarolangun dalam penyampaiannya yang dikutip Kasi Humas Polres Sarolangun AKP Riendradi .Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Satres Narkoba dalam rangka memperingati hari anti narkoba Internasional pada hari Kamis 26 Juni 2025.
“Kegiatan Konferensi Pers Sat Res Narkoba Polres Sarolangun telah selesai dilaksanakan, situasi tercipta aman dan kondusif” Simpulnya ( Chairul)