SAROLANGUN -Minyak ilegal atau illegal drilling adalah praktik penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal tanpa ijin dari pemerintah dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan . Kegiatan yang melibatkan pengeboran sumur minyak di wilayah yang tidak memiliki izin atau menggunakan alat-alat yang tidak aman.
Berkat kerja keras pihak kepolisian dari Polres Sarolangun akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 di kawasan perizinan PT. AAS KecamatanMandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (05/6/2025).
Pasca selesai dilaksanakan gelar perkara, yang semua diperiksa sebagai saksi berinisial JP bin YN, 39 tahun, yang berprofesi sebagai pemilik Sumur minyak Illegal.
Pelaku diamankan pasca viralnya berita online dua pekerja sumur minyak illegal terbakar dan buntut pekerja (Molot) menjadi Korban kebakaran berinisial (HB) dan (RD). Yang mengalami luka Blbakar ditubuhnya serta Mlmunculnya nama pemilik modal di medsos.
Polres Sarolangun melakukan Penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi, serta telah melakukan Penahanan terhadap Pria berinisial JP Bin YN.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari viral berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar.
” Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian ,STK ,SIK .
Dilanjutkannya ditempat kejadian pekara ( TKP)terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor sisa terbakar, 1 (satu) pipa canting, 1 (satu) gulungan tali tambang, 1 (satu) pipa paralon sisa terbakar.
Setelah melalui pemanggilan dan penyidikan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah ditahan dirutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang .
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama” tandasnya( Chairul)












