Example 468x60
Berita

Kadis Perkimtan Sarolangun Menghindar Saat di Konfirmasi

1429
×

Kadis Perkimtan Sarolangun Menghindar Saat di Konfirmasi

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Sarolangun, Drs Tarmizi, menghindar saat wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait temuan BPK 2023.
Bahkan permintaan konfirmasi yang dikirim melalui nomor Whatsappnya 0852 6975 xxxx pada Selasa (11/03/2025) hanya dibaca, kelang satu hari kemudian, pada hari Rabu (12/03/2025) awak media kembali mengirim tabel yang berisikan daftar kegiatan yang menjadi temuan BPK, terlihat contrang dua. namun tidak direspon.
Agar tidak terjadi pemberitaan sepihak, pada hari kamis (13/03/2025) awak media dari SarPost, Go Jambi dan ketua DPD LSM JPKP Sarolangun pun mendatangi langsung dinas Perkimtan yang berada dikomplek Perkantoran Gunung Kembang Sarolangun.
Terlihat yang bersangkutan turun dari mobil dinasnya dan langsung masuk ke kantor, tak berselang lama. berberapa orang awak juga masuk dan meminta izin kepada salah seorang staf yang menunggu diruang tunggu kepala dinas.
Saat itu dijawab oleh staf yang menunggu dipintu masuk ruang kerja kepala dinas “bapak tidak ada, belum datang bang” setelah mendengar penjelasan awak media. ia lalu membuka pintu ruangan Kadis yang terlihat kosong.
Saat awak media ingin pergi, terlihat Kadis Perkim sedang duduk santai diruang Sekdin, lalu Najasri ketua DPD LSM JPKP yang juga ingin melakukan klarifikasi terkait kegiatan Praserana, Serana dan Utilitas (PSU) tahun 2023 yang jadi temuan BPK mendekati ruang Sekdin yang berada berseberangan dengan ruang kepala dinas, saat itu pintu ruangan langsung ditutup oleh seorang pegawai.
“Saat itu saya melihat kadis Perkimtan duduk santai, dia juga melihat kita sedang berada diluar” ujarnya.
Atas kejadian itu, Najasri merasa ada yang ditutupi oleh Drs Tarmizi selalu Kadis Perkimtan. sebab menurutnya, sebagai pejabat publik, tindakan yang dilakukan oleh kadis Perkimtan Sarolangun itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP)
“Sangat disayangkan sikap yang bersangkutan. sebagai pejabat publik, semestinya beliau paham akan tugas wartawan dan LSM, karena informasi yang diperoleh akan informasi kepada masyarakat, menurut Averrouce Keterbukaan Informasi Publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja”kata Najari
Ditambahkannya, Keterbukaan informasi publik penting bagi masyarakat karena memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan Informasi Publik juga dapat membantu masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemerintahan.
“Tinggal beliau menjelaskan, kalau memang ada temuan BPK, seperti apa langkah yang sudah diambil, jika tidak ada temuan juga jelaskan. sehingga tidak muncul pertanyaan di masyarakat.” Kata Najasri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *