SAROLANGUN – Bertempat di lapangan Gunung Kembang Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, hari ini, Selasa, 23 Juli 2024, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengukuhkan sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) dan 868 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, dan beberapa kepala OPD terkait Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Pj Bupati mengatakan bahwa dari 144 Kades dan 868 anggota BPD yang dikukuhkan hari ini, terdapat 5 desa yang tidak ikut dikukuhkan karena masih dijabat oleh penjabat kepala desa. Adapun desa yang tidak ikut dikukuh yaitu Desa Pulau Salak Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin, Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Timur, Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur, dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin Timur.
“Dari 149 kepala desa, dapat kami sampaikan bahwa periodesasi jabatan Kades yaitu 109 Kades baru menjabat satu periode, 31 Kades sudah menjabat dua periode, 4 Kades telah menjabat 3 periode,” ujarnya.
Sementara terkait dengan periodesasi masa jabatan kepala desa, Pj Bupati, menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang No 3 tahun 2024 terdapat periodesasi jabatan kepala desa yaitu Kades yang pernah menjabat dua periode sebelum berlakunya undang-undang ini, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kades untuk satu periode dengan masa jabatan delapan tahun.
Selanjutnya, Kades yang sedang menjabat pada periode ketiga maka harus menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menambah masa jabatan selama 2 tahun.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Sarolangun mengingatkan kepada para Kades dan anggota BPD agar dapat mendukung program prioritas nasional, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, ketahanan pangan dan pengangguran terbuka.
“Selain itu, pemerintahan desa segera melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” pintanya.
Disamping itu, pemerintahan desa juga diminta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh Desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai Sarolangun.
Sementara itu, Gubernur Al Haris, dalam sambutannya minta kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan untuk menyamakan konsep kerja antara Kades dan BPD.
“Diharapkan mereka bekerja dengan baik, saling bersatu dengan BPD agar desanya lebih maju. Kuncinya desa itu, apabila Kades dan BPD bersatu, Insya Allah desanya akan maju,” ujarnya. (cr02)












