Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Polsek Sarolangun Sergap Maling Uang Kotak Amal

196
×

Polsek Sarolangun Sergap Maling Uang Kotak Amal

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN – Sungguh perbuatan yang tidak terpuji, apa yang telah diperbuat oleh lima orang pemuda asal Kecamatan Sarolangun Jambi.Disinyalir kuat kelimanya melakukan perbuatan melanggar hukum melakukan pencurian kotak amal disejumlah Mesjid yang ada di Kecamatan Sarolangun .Ironisnya terjadinya sejak bulan oktober sampai bulan November 2024.

Kelima pelaku pada hari Jumat, 01 Nopember 2024, sekira pukul 05.30 Wib dini hari, berhasil diamankan pihak Personil Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel dan membongkar kotak amal. Pelaku mengakui hal tersebut dilakukannya dengan alasan faktor kecanduan Judi Online.

Hal ini dikatakan Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia. S.TrK, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Sarolangun, Waka Polsek, Kanit Reskrim Polsek Sarolangun dan Kanit Intelkam Polres Sarolangun saat melaksanakan press release pengungkapan kasus ini di kantor Mapolsek Sarolangun, Selasa, 05 Nopember 2024.

Menurut Kapolsek pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh SPKT Polsek Sarolangun pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, Kanit Reskrim Polres Sarolangun bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di RT 12 Kelurahan Aur Gading, dan di Simp RS LGM, Kecamatan Sarolangun, pada hari Jumat (1/10) sekira pukul 05.30 wib (dini hari) petugas berhasil mengamankan FR (21 tahun), YA (18 tahun), AM (19 tahun), ES (18 tahun) dan AF (18 tahun) diduga melakukan pencurian sesuai LP tersebut,” ujarnya.

Para pelaku ini juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kecamatan Sarolangun bahkan di Kecamatan Singkut, antara lain sesuai LP-B/30/X/2024/sek srl, tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pencurian Kotak Amal Masjid. Selain itu, menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli chip domino (judi online).

Setelah dilakukan interogasi oleh tim lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Unit SPM Yamaha Yupiter Z digunakan untuk alat transportasi dalam melakukan kejahatannya atau dipakai saat melakukan pencurian, 1 buah korek api yang ada senter yang digunakan sebagai penerangan untuk mencongkel kotak amal, 1 kotak amal milik masjid serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau.

Saat ini, kata Kapolsek, unit Reskrim Polsek Sarolangun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun,” pungkasnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *