Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunHukum & Kriminal

369 WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun Terima Remisi Kemerdekaan

604
×

369 WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun Terima Remisi Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 81, Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Sarolangun. memberikan surat keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan kepada 369 warga binaan Permasyarakatan (WBP) dengan rincian 361 orang menerima Remisi Umum I dan 8 orang menerima Remisi Umum II.

Pemberian SK Remisi Kemerdekaan Umum I dan II kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dilaksanakan di Lapas kelas IIB Sarolangun pada Senin (17/08/2026) pagi, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, A.Md.IP., S.Sos., mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya

Ditambahkan Ibnu Faizal, “Pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, akan tetapi juga memberikan bekal kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Sarolangun H.Hurmin memberikan apresiasi terhadap jajaran Lapas Kelas IIB Sarolangun yang terus mengedepankan aspek kemanusiaan, keterampilan, kreativitas, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIB Sarolangun yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik. Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Apa yang ditampilkan hari ini, mulai dari seni, hadroh, kerajinan hingga ketahanan pangan hidroponik, menunjukkan bahwa warga binaan memiliki potensi yang dapat dikembangkan,” sebut H.Hurmin.

Pada kesempatan itu, Bupati Sarolangun juga berharap sinergitas antara Pemkab Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Sarolangun terus diperkuat sehingga berbagai program pembinaan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi warga binaan maupun masyarakat.

”Semoga sinergi antara lapas kelas IIB Sarolangun, bisa memberikan dampak luas terhadap masyarakat Sarolangun” harapnya

Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 625 WBP di Lapas Kelas IIB Sarolangun. Yang menerima SK Remisi Umum sebanyak 369 WBP dengan inciannya 361 WBP menerima Remisi Umum I dan 8 WBP menerima Remisi Umum II, sementara sebanyak 11 WBP. tidak lagi berada dalam daftar penerima Remisi di Lapas Sarolangun karena disebabkan berbagai alasan. 1 WBP dimutasi ke Lapas lain, 4 WBP dimutasi ke B III karena menjalankan pidana subsider dan 6 WBP telah bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebelum 17 Agustus 2026.

Sedangkan WBP yang belum memperoleh remisi, belum memenuhi persyaratan, antara lain karena masih menjalani status tahanan, mendapatkan hukuman disiplin atau register F, maupun belum memasuki waktu yang dipersyaratkan untuk memperoleh remisi. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *