Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

Sidak ke PT SMM, Anggota Komisi XII DPR RI Minta Operasional Pabrik di Hentikan Sementara

123
×

Sidak ke PT SMM, Anggota Komisi XII DPR RI Minta Operasional Pabrik di Hentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Anggota Komisi XII DPR RI, H. Cek Endra bersama Syarif Fasha melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, pada Sabtu (01/08/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Komisi XII DPR RI pada 20 Juli 2026 lalu, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.

Dalam inspeksi itu, rombongan didampingi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Mereka meninjau langsung berbagai fasilitas pabrik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, mulai dari kolam limbah, sistem pengolahan air limbah (IPAL), cerobong asap, peredam kebisingan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan pabrik.

Tak hanya melakukan pemeriksaan teknis, kedua anggota DPR RI asal Jambi itu, juga berdialog dengan masyarakat sekitar yang selama ini menolak maupun yang mendukung keberadaan pabrik diberi kesempatan menyampaikan langsung aspirasi, keluhan, dan harapan mereka.

Usai peninjauan lapangan, rombongan melanjutkan rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun guna membahas hasil inspeksi sekaligus menentukan langkah yang akan diambil terhadap operasional PT SMM.

Kepada awak media, H.Cek Endra menegaskan bahwa hasil inspeksi menemukan masih banyak kekurangan yang harus segera dibenahi perusahaan.

“Kami datang menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada Komisi XII DPR RI. Setelah turun langsung ke lapangan, kami menemukan masih ada sejumlah persoalan yang harus disempurnakan. Mulai dari keluhan masyarakat terkait bau menyengat, asap yang menimbulkan polusi, hingga kolam pengolahan limbah yang belum memenuhi standar lingkungan,” kata HCE.

Menurut mantan Bupati Sarolangun itu, seluruh temuan tersebut wajib segera diperbaiki agar tidak lagi mengganggu masyarakat maupun mencemari lingkungan.

Ia menegaskan, perusahaan diberi waktu maksimal empat bulan untuk menyelesaikan seluruh perbaikan. Namun apabila seluruh kewajiban dapat dipenuhi lebih cepat, perusahaan diperbolehkan kembali beroperasi sebelum batas waktu tersebut.

“Untuk sementara pabrik tidak boleh beroperasi. Kami beri waktu maksimal empat bulan. Kalau dalam satu bulan semua sudah selesai dan memenuhi standar lingkungan, silakan beroperasi kembali,” ujarnya.

Cek Endra juga mengungkapkan bahwa penyegelan pabrik akan dilakukan mulai Minggu, 2 Agustus 2026. Namun, perusahaan masih diberikan kesempatan menyelesaikan proses pengolahan buah sawit yang sudah berada di dalam pabrik pada malam ini.

“Besok (Minggu) pabrik disegel dalam status pengawasan. Setelah itu perusahaan fokus memperbaiki seluruh temuan di lapangan. Kalau setelah empat bulan tidak juga diselesaikan, maka penutupan bisa menjadi permanen,” tandas HCE.

Sementara itu, Syarif Fasha. juga menegaskan bahwa penghentian sementara operasional merupakan langkah pembinaan agar perusahaan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup.

“Perusahaan wajib memperbaiki seluruh fasilitas yang berkaitan dengan pencemaran emisi, kolam IPAL yang menimbulkan bau, serta seluruh aspek lingkungan lainnya. Mereka sudah menyanggupi menyelesaikannya paling lama empat bulan. Jika dalam 120 hari tidak juga dipenuhi, maka penutupannya akan menjadi permanen,” ujarnya.

“Kami tidak hanya fokus pada bau dan asap. Kami ingin memastikan apakah limbah perusahaan mencemari sungai atau tidak. Petugas lingkungan hidup sudah kami tugaskan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Samudera Mahkota Mas (SMM) Iskandar, menyatakan akan mematuhi seluruh keputusan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi XII DPR RI terkait penghentian sementara operasional pabrik.

“Kita sebagai warga negara akan patuh dan tunduk pada aturan. Apa pun keputusannya, kita akan menerima,” ujarnya singkat. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *