SAROLANGUN — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (41), satu unit truk tronton, serta 21 galon BBM yang diduga jenis Bio Solar.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, di depan Polsek Kota Sarolangun, Jalan Lintas Sumatera Km 02, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Pengungkapan bermula saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melaksanakan patroli penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Sarolangun. Petugas kemudian melihat sebuah truk Hino Dump Truck Tronton berwarna hijau bernomor polisi BK 8472 GO melintas di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.
Petugas segera melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut. Karena pengemudi belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai muatan yang dibawanya, kendaraan beserta pengemudi kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar, yang disembunyikan di bawah bak dump truck.
Berdasarkan keterangan awal pengemudi berinisial EH, BBM tersebut dibeli dari kios atau warung di sekitar SPBU Pitameh, Kota Padang, Sumatera Barat, untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan pribadi.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul BBM serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit truk Hino Dump Truck Tronton dan 21 galon BBM yang diduga jenis Bio Solar sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Sarolangun turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi.
“Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini, guna mengungkap secara menyeluruh sumber perolehan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas” Pungkasnya ( Chairul Botax)












