SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menerima bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total bantuan tersebut, sekitar Rp5,2 miliar telah disalurkan kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Hal tersebut disampaikan oleh (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, MM, saat wawancarai di kantornya pada Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, dana bantuan tersebut masuk ke kas daerah sekitar 9 September 2026 lalu, ketika Kabupaten Sarolangun masih berada dalam status tanggap darurat. Karena itu, pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana tersebut masuk saat status daerah kita masih tanggap darurat. Jadi, mekanismenya melalui BTT,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari total dana Rp10 miliar, BPBD telah menerima pencairan lebih dari Rp2,7 miliar, sementara Damkar memperoleh lebih dari Rp2,4 miliar. Secara keseluruhan, dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar, sedangkan sekitar Rp4,8 miliar masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurut Maria, anggaran yang telah dicairkan harus digunakan oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. OPD penerima juga wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran melalui dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pemkab Sarolangun memberikan batas waktu hingga 24 Oktober 2026 untuk pelaksanaan belanja dan penyelesaian pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi realisasi penggunaan dana berdasarkan laporan dari OPD terkait.
“Kalau ada sisa dari dana yang sudah dicairkan, maka harus dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, anggaran yang masih tersedia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Maria juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan darurat, termasuk perlengkapan dan peralatan pendukung pemadaman kebakaran. Namun, pengadaan harus tetap memperhatikan petunjuk teknis, spesifikasi barang, serta mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila terdapat kebutuhan tambahan dari OPD lain, seperti Dinas Kesehatan, pengusulan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme penganggaran berikutnya sesuai ketentuan.
Maria berharap seluruh OPD yang telah menerima pencairan dana dapat memanfaatkan anggaran secara tepat sasaran dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
“Kami berharap kawan-kawan OPD yang telah mengajukan dan menerima dana ini dapat menggunakannya sesuai regulasi. Jangan sampai menyimpang dari petunjuk teknis yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (Ang)












