Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Polres Sarolangun Ungkap Pencurian Emas 25 Mayam, Uang Celengan Rp9,8 Juta Juga Ditemukan

369
×

Polres Sarolangun Ungkap Pencurian Emas 25 Mayam, Uang Celengan Rp9,8 Juta Juga Ditemukan

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN — Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (13/10/2026), dengan mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Y (20). Polisi juga berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta uang tunai Rp9.821.000 milik korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan ini. “Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya hilang. Di dalam rumah, pintu dapur rusak, pintu kamar dan lemari terbuka, dan pakaian berserakan. Korban juga menemukan salah satu anaknya terkunci di kamar mandi, lalu menyadari perhiasan dan uangnya hilang.

Barang yang diambil berupa kalung emas 13 mayam dan gelang emas 12 mayam, total 25 mayam, yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta. Selain itu, korban kehilangan celengan yang awalnya diperkirakan berisi Rp5 juta, namun saat ditemukan kembali dan dihitung berisi Rp9.821.000. Total kerugian mencapai Rp209.821.000.

Pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, pada Selasa (13/10/2026) pukul 16.00 WIB. Tim bergerak dan berhasil mengamankan MYA alias Yoga. Pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Selain barang curian, polisi juga menyita satu parang, satu speaker aktif, dan tiga helai kaos sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta menyimpan barang berharga di tempat aman. “Segera laporkan ke kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polres Sarolangun mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi situasi yang kondusif.( Chairul Botax )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *