Example 468x60
BeritaDaerahHukum & Kriminal

DPD Golkar Provinsi Jambi Siapkan Pendampingan Hukum untuk Herman Efendi

424
×

DPD Golkar Provinsi Jambi Siapkan Pendampingan Hukum untuk Herman Efendi

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN – Terkait kasus dugaan Tipikor yang menjerat Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin, DPD I partai Golkar provinsi Jambi, menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada Herman Efendi mantan ketua DPRD Merangin periode 2019-2024.

“Intinya kita akan memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar H.Cek Endra saat dibincangi awak media pada Selasa (13/10/2026) pagi.

Dikatakan HCE, sejak awal dirinya telah mengingatkan Herman Efendi agar menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. meski demikian, Golkar Provinsi Jambi akan memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut menjadi sikap DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi menyikapi perkara hukum yang menjerat salah satu kadernya di Kabupaten Merangin.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026).

Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan. Mereka terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan dengan latar belakang berbeda, mulai dari mantan pejabat Sekretariat DPRD, pensiunan aparatur pemerintah, ASN, hingga mantan anggota DPRD Merangin.

Selain Herman Efendi yang saat ini menjabat Wakil ketua DPRD Merangin, Kejati Jambi juga menetapkan Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan, serta Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin, dan Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan dengan alasan kesehatan. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *