SAROLANGUN – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya maraknya penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar. Operasi ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2026.
Pada malam pertama, Sabtu (21/8/2026), pengawalan dan penertiban difokuskan di wilayah Simpang Ketar. Dalam operasi yang dipimpin jajaran Polsek Kota Sarolangun ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 kendaraan bermotor. Rinciannya, terdapat 5 kendaraan yang dikendarai oleh anak di bawah umur, serta 28 kendaraan teridentifikasi menggunakan knalpot brong.
Kegiatan diperkuat pada malam berikutnya, tanggal 22 Agustus 2026, dengan lokasi pengawasan diperluas di sekitar Simpang Raya. Penindakan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu melibatkan unsur dari Polres Sarolangun, jajaran TNI, Patroli Militer (PM), serta Dinas Satpol PP Kabupaten Sarolangun.
Hasilnya cukup signifikan, di mana petugas mengamankan 64 kendaraan bermotor, terdiri dari 32 pengendara di bawah umur dan 32 kendaraan dengan knalpot tidak standar atau brong.
“Total keseluruhan hasil pengamanan selama dua hari sebanyak 97 kendaraan Blbermotor diamankan,60 Kendaraan dengan pelanggaran knalpot brong dan 34 Kendaraan yang dikendarai oleh anak di bawah umur”terang Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, M.H. pada awak media.
Demikian laporan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan ini. Rincian lebih mendalam akan disampaikan secara khusus oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sarolangun,lanjutnya lagi .
Sementara itu dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Sarolangun,AKP Steffan Tomas Lumowa S..Tr.K SIK menyebutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) .Yang dilaksanakan Polres Sarolangun merupakan langkah nyata dan terukur yang disusun sepenuhnya merespons situasi serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berkembang di Kabupaten Sarolangun.
Kepolisian mencatat dua perhatian utama yang menjadi latar belakang operasi ini. Pertama, tingginya volume aduan masyarakat yang masuk melalui saluran layanan 110, yang banyak mengeluhkan gangguan kenyamanan akibat suara bising kendaraan bermotor yang sangat mengganggu ketenangan lingkungan. Kedua, adanya laporan terkait potensi dan praktik balap liar yang mulai terlihat di jalan-jalan umum.
“Kondisi ini tentu menjadi fokus utama dan prioritas penanganan bagi jajaran Polres Sarolangun untuk segera menindaklanjuti demi menjaga kondusivitas wilayah. Hasil operasi yang dilakukan membuktikan bahwa persoalan kepatuhan lalu lintas memang nyata di lapangan—terbukti banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau spesifikasi keselamatan yang ditetapkan peraturan” tegasnya ,Rabu 26 Agustus 2026 bertempat dihalaman Polsek Kota Sarolangun.
Salah satu pelanggaran dominan yang ditemukan adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot bising. Hal ini dinilai sangat meresahkan warga dan berpotensi menciptakan ketidaknyamanan serta kekacauan di tengah masyarakat.
Sebagaimana telah diuraikan oleh Kabag Ops, dari dua malam pelaksanaan operasi tersebut, total tercatat 97 kendaraan roda dua berhasil diamankan.
” Rinciannya meliputi 60 kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong, serta 34 kendaraan yang dikendarai oleh anak di bawah umur dengan berbagai pelanggaran lain, seperti kelalaian tidak menggunakan helm standar keselamatan dan melanggar aturan pembatasan usia berkendara” pungkasnya ( Chairul Botax)