SAROLANGUN – Dalam upayah meminimalisir dan mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Kabupaten Sarolangun, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun pada Senin (24/08/2026) melaksanakan kegiatan Sosialisasi pelindungan perempuan dan anak.
Sosialisasi itu sendiri, selain untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. juga mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan perkawinan terhadap anak dibawah umur.
Kepala DP3A Sarolangun, Yudis Kenremora mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak, TPPO, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak merupakan perhatian serius yang membutuhkan perhatian serta langkah nyata dari seluruh elemen masyarakat.
“Masalah ini bukan hanya urusan pemerintah saja, melainkan merupakan tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat. Kami dari DP3A Sarolangun menjadi fasilitas koordinator masalah kekerasan perempuan dan anak yang tentu melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, modus kejadian yang pernah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun beragam.
“Pelecehan baik juga pemerkosaan cukup lumayan tinggi. Berbagai kekerasan yang kita hadapi yang kita tangani mulai dari tingkat bawah sampai dari atas kita layani semua,” sambungnya.
Ditambahkannya, faktor penyebab terjadinya kekerasan diera sekarang sangat banyak dan paling tinggi disebabkan oleh faktor masalah ekonomi serta handphone. maka diperlukan pencegahan sejak dini, dirinya juga masyarakat Kabupaten Sarolangun tidak segan melapor jika menghadapi kasus-kasus tersebut.
“Melalui kegiatan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat ini kita membangun kesadaran kolektif dari tingkat keluarga, lingkungan dan sekitar masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan.” pungkasnya
Tujuan utama dari sosialisasi ini sendiri, selain meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian. masyarakat juga diharapkan mengenali, mencegah, serta menanggulangi segala bentuk tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. mengingat dampak dari kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menimbulkan trauma dan mengganggu mental korbannya. (Ang)












