Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Polsek Bhatin VIII Larang Keras PETI ,Obrak Abrik  Dompeng Kapal Lanting Dialiran Sungai Tembesi 

804
×

Polsek Bhatin VIII Larang Keras PETI ,Obrak Abrik  Dompeng Kapal Lanting Dialiran Sungai Tembesi 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN POST – Berdasarkan informasi yang masuk adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI). Bertempat diwilayah Sungai Batang Tembesi , Kelurahan Limbur Tembesi , Kecamatan Bhatin VIII .
Langsung membuat pihak kepolisian dari Polsek Bhatin VIII bergerak cepat  ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP). Dipimpin langsung Kapolsek Bhatin VIII,IPTU Erik Kurniawan SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Piterson Sinaga SH beserta anggotanya.Melakukan pengecekan,pada hari Selasa 11 Agustus 2026 sekira pukul 16 ,00 Wib .
“Kami turun kelapangan berdasarkan laporan informasi Nomor : R/LI / 19 /VIII / Reskrim tanggal 11 Agustus 2026” terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Bhatin VIII IPTU Erik Kurniawan SH MH pada Insan Pers .
Dijelaskannya lagi ,dari hasil pemeriksaan diseputaran sungai ,pihaknya menemukan satu unit Dompeng Kapal lanting .Dalam posisi berada dipinggiran sungai serta dua unit ditengah sungai.
” Di TKP tidak ada aktivitas penambangan maupun para pekerja,sehingga sarana itu kami ketahui tidak beroperasi dan telah ditinggalkan ” tegasnya.
Perlu diketahui, kata Kapolsek lagi ,kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib yang terdekat atau langsung ke Polsek Bhatin VIII” pungkasnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *