SAROLANGUN – Terkait ditolaknya Permohonan Kasasi (PK) yang diajukan Bupati Sarolangun oleh Mahkamah Agung RI, terkait pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah S.Ag, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak terburu-buru menyimpulkan hasil sengketa Tata Usaha Negara tersebut.
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya menilai terdapat kejanggalan karena satu objek sengketa berupa satu Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara diregister menjadi dua nomor perkara berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
“Sepemahaman kami, terhadap satu objek SK TUN seharusnya hanya diregister dalam satu perkara, meskipun penggugatnya lebih dari satu. Jika dipisahkan menjadi dua perkara, berpotensi melahirkan putusan yang berbeda terhadap objek yang sama, dan itu yang terjadi saat ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (07/08/2026)
Diterangkan Erick, gugatan pertama diajukan oleh Yuskandar yang merupakan peserta seleksi Direktur PDAM sehingga dinilai memiliki legal standing. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Darmawan selaku ketua umum DPP Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI)
“Pada tingkat pertama di PTUN Jambi, gugatan Yuskandar dikabulkan, sedangkan gugatan Darmawan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki legal standing,” kata Erick Abdullah.
Selanjutnya seluruh pihak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Dalam perkara Yuskandar, putusan tingkat pertama dibatalkan sehingga Bupati Sarolangun memenangkan perkara tersebut. Sementara dalam perkara Darmawan, gugatan justru dikabulkan.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. berdasarkan amar putusan yang telah diterima para pihak, kasasi yang diajukan Yuskandar ditolak sehingga kemenangan Bupati Sarolangun pada perkara tersebut tetap berlaku. Di sisi lain, kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun dalam perkara Darmawan juga ditolak.
Kondisi tersebut menurut Erick, menunjukkan adanya dua putusan berbeda terhadap objek sengketa yang sama.
“Kami baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum kami terima. Karena itu kami akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Erick.
Dirinya juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Jangan membangun narasi seolah-olah sudah ada pihak yang menang atau kalah secara mutlak.
“Kita tunggu salinan putusan lengkap agar dapat melihat pertimbangan hukum majelis hakim,” Pungkas Erick.
Terpisah, Darmawan saat dikonfirmasi mendesak Bupati Sarolangun agar segera melaksanakan amar putusan dengan mencabut SK pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menolak kasasi. Artinya putusan pembatalan SK tersebut telah inkracht. Kami meminta Bupati Sarolangun segera melaksanakan putusan Pengadilan tersebut,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya pihak yang kalah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), langkah tersebut tidak otomatis menunda ataupun menghalangi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila Bupati Sarolangun tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan, maka saya selaku penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jambi,” ucapnya. (Ang)












