SAROLANGUN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun pada Senin (27/07/2026) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa kemitraan lahan plasma antara PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) dengan Koperasi Sepakat Jaya Makmur (SJM) di Desa Gurun Mudo dan Rangkiling Simpang Kec Mandiangin.
Rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi II Syahrial Gunawan, B.Ac itu, juga hadiri anggota DPRD Sarolangun yang lain diantaranya Fazin Hisabi, S.Kom (Wakil Ketua Komisi II) Riki Angriawan, SE (Sekretaris Komisi II) Azhar Pulungan,SE (Anggota) Sepriadi (Anggota) M.Julian Donopan, SH,MH (Anggota) dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansyah,SM
Sementara dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, antara lain Asisten II Ir. Dedy Hendry, M.Si, Staf Bupati Sarolangun Henriman, S.Sos Kadis TPHP Sarolangun Dulmuin, SP. Dari PT SAM yang hadir adalah Aris Munandar, Santo, Tri, Heri, Purwadi. sedangkan dari pihak Koperasi SJM, Zikrillah (Ketua) Dede Irawan (Sekretaris) beserta berberapa orang pengurus koperasi.
Agenda rapat difokuskan pada upaya mencari solusi atas permasalahan bagi hasil lahan plasma seluas 66,5 Hektar antara PT SAM dengan pihak Koperasi SJM. Namun, setelah mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari pihak-pihak yang hadir, pimpinan rapat memutuskan Kepala Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun melakukan mediasi antara PT SAM dengan pengurus Koperasi SJM dalam waktu satu minggu kedepan.
Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Cik Marleni, saat diwawancarai awak media, berharap persoalan lahan plasma antara kedua belah pihak dapat segera menemukan titik temu dan tidak berlarut-larut.
“Sebagai wakil rakyat yang kebetulan dari Dapil 2, saya berharap persoalan sengketa bagi hasil lahan plasma ini dapat segera menemukan kesepakatan yang baik. Kami sangat mendukung investasi, namun masyarakat juga jangan dirugikan,” ujar Politisi Golkar itu.
Dikatakan Cik Marleni, RDP ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sarolangun untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah, dapat diselesaikan secara adil. sehingga kedua pihak yang bersengketa bisa menjadi mitra yang baik. (Ang)












