SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) akan mengelar aksi demonstrasi di kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir Kabupaten Sarolangun untuk menyuarakan Persoalan adanya praktik jual beli lahan serta penguasaan Hutan Produksi (HP) secara ilegal yang berlokasi di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin.
Formaz menuntut agar hal seperti itu dapat dihentikan oleh KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun. “Kami menyatakan sikap untuk STOP MELAKUKAN Perusakan Hutan dan Penguasaan Hutan Secara ILEGAL.” ujar Andra ketum Formaz
Dijelaskannya, Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha atau penggunaan.
Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah, kegiatan sudah Terorganisasi Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah di dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Bahwa Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2OI3 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya Perusakan Hutan, Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait Lainnya.” sebutnya.
Ditambahkan Andra, bahwa pada pasal 8 usaha budidaya tanaman perkebunan dengan Luas 25 ( Dua puluh Lima) hektar atau Lebih wajib memiliki izin usaha perkebunan.
“InsyaAllah, hari Kamis 9 Juni 2026 kami akan menggelar demo di kantor KPHP unit VIII Hilir. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi jangan tutup mata atas persoalan itu.” pungkas Andra. (Ang)










